Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tanggal 9 November 2023 kemudian membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Sofyan terbukti bersalah melakukan penipuan. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Usai putusan inkrah, Sofyan tidak menjalani hukuman dan memilih melarikan diri. Selama pelarian, ia kerap berpindah-pindah tempat.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan hal itu sempat menyulitkan proses pelacakan.
Baca Juga:Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik I Dewa Gede Wirajana Kajati Riau
“Terpidana ini sudah menjadi DPO kurang lebih 2,5 tahun. Selama itu, dia berpindah-pindah, terkadang di Siak, terkadang di Duri. Hal ini yang membuat proses pelacakan cukup sulit,” kata Zikrullah.
Meski begitu, tim akhirnya berhasil menangkap Sofyan di Pekanbaru. “Alhamdulillah, hari ini berhasil diamankan tanpa perlawanan berkat kerja sama Tim Tabur Kejati Riau dan Kejari Siak,” tambahnya.
Zikrullah menyebut, saat ditangkap, Sofyan masih menggunakan identitas asli dan mengaku tidak mengetahui adanya putusan kasasi.
“Yang bersangkutan menyampaikan tidak merasa bersalah dan mengira perkaranya selesai pada putusan lepas di tingkat pertama. Ia mengaku tidak mengetahui adanya putusan kasasi,” jelasnya.
Baca Juga:Ega Anjani Reynaldy Hadiri Lomba Fashion Show PKK Jawa Barat, Dorong Penguatan Ekonomi Perempuan
Saat ini, Sofyan akan segera diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Siak untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.
Heri Yulianto pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya terkait pertanahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam transaksi pertanahan dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum,” tutupnya.(Sumber Media Center Riau).

