Dugaan Ketebalan Hotmik Tipis di Proyek Jalan Sanca-Cibitung Kecamatan Ciater Subang Disorot, Inspektorat Diminta Lakukan Audit

Berdasarkan estimasi tersebut kemudian dibuat perhitungan adanya selisih anggaran sekitar Rp79,9 juta setelah dikurangi pajak dan biaya pelaksanaan.

Namun, perlu ditegaskan bahwa perhitungan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya markup maupun kerugian negara, karena belum memperhitungkan seluruh komponen biaya proyek seperti biaya tenaga kerja, alat berat, keuntungan wajar penyedia jasa, biaya umum, manajemen proyek, pengujian mutu, jaminan pekerjaan, risiko usaha, serta komponen lain yang lazim terdapat dalam dokumen penawaran dan kontrak konstruksi.

Dengan demikian, dugaan adanya markup hanya dapat dibuktikan melalui audit terhadap dokumen kontrak, RAB, analisa harga satuan pekerjaan (AHSP), volume terpasang, serta hasil pemeriksaan fisik di lapangan.

Pengawas DPUPR, Deki

Berpotensi Menurunkan Umur Layanan Jalan

Apabila nantinya hasil pemeriksaan membuktikan ketebalan maupun mutu hotmix tidak sesuai spesifikasi kontrak, kondisi tersebut berpotensi mengurangi umur layanan jalan. Lapisan aspal yang tidak memenuhi standar lebih rentan mengalami retak, mengelupas, bergelombang, hingga rusak sebelum masa layanan yang direncanakan.

Karena itu, pengawasan terhadap kualitas pekerjaan menjadi bagian penting dalam menjaga efektivitas penggunaan anggaran daerah.

Inspektorat Diminta Turun Tangan

Sejumlah pihak berharap Inspektorat Kabupaten Subang bersama instansi teknis melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Pemeriksaan dinilai perlu meliputi:

Pengukuran ketebalan lapisan hotmix;

Verifikasi volume pekerjaan yang terpasang;

Pemeriksaan mutu material sesuai spesifikasi teknis;

Pencocokan pekerjaan dengan RAB, gambar kerja, dan dokumen kontrak;

Evaluasi proses pelaksanaan di lapangan.

Pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, termasuk kewajiban memenuhi standar mutu, keselamatan, dan spesifikasi teknis. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Raza Setia, Dinas PUPR Kabupaten Subang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *