Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Pangandaran telah menerbitkan administrasi penyelidikan dan melakukan langkah-langkah hukum untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan,”jelasnya.
Menurutnya,berdasarkan informasi awal yang diterima penyidik, dugaan pengrusakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang diduga berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Namun demikian, informasi tersebut masih dalam proses pendalaman dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu sebelum seluruh alat bukti dan fakta hukum terpenuhi,” katanya.
Baca Juga:Adanya Keluhan Kepala SMK Swasta di Kota Tasik, Diky Chandra Sikapi Kebijakan Gubernur Jawa Barat
Ia menambahkan,hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi dan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, melakukan pendalaman di lokasi kejadian.
“Serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut,”tandasnya.
Polres Pangandaran mengimbau seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Baca Juga:Om Zein Ajak Warga Saksikan Kemeriahan Festival Budaya Hari Jadi Purwakarta Malam Ini
Kepolisian juga menegaskan bahwa setiap orang tetap mendapatkan perlindungan asas praduga tak bersalah sampai adanya kepastian hukum berdasarkan hasil penyidikan.

