Kang Akur Paparkan Rancangan KUA- PPAS 2027, Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang

“Kebijakan fiskal daerah Tahun Anggaran 2027 disusun dengan memperhatikan kondisi perekonomian nasional maupun daerah, proyeksi kemampuan keuangan daerah, arah kebijakan pemerintah pusat, serta prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan daerah”ungkapnya

Kang Akur menjelaskan bahwa berdasarkan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, struktur APBD Kabupaten Subang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Belanja Daerah, defisit, dan pembiayaan daerah.

Pada Tahun Anggaran 2027 juga direncanakan adanya pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah sebesar Rp 5 miliar sebagai bagian dari upaya memperkuat kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Kapolres Purwakarta dan Ketua Bhayangkari Hadiri Festival UMKM, Wujud Dukungan Ekonomi Kerakyatan

Turut hadir dalam agenda tersebut pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Subang, perwakilan Forkopimda Kabupaten Subang, para Asisten Daerah lingkup Setda Kabupaten Subang, para Kepala Perangkat Daerah, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *