Baca Juga:Jaga Kesehatan dan Kebersamaan, Kajati Jabar Resmikan Gedung IAD dan Lapangan Tenis Kejari Cianjur
Pelaku mengaku sudah sekitar 10 kali menerima pasokan dari pemasok yang sama. Selain mengedarkan, RMA juga mengonsumsi tembakau sintetis tersebut. Ia mendapat keuntungan dari setiap paket yang berhasil dijual.
Saat ini Satres Narkoba Polres Garut masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan memburu pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Baca Juga:SMPN 1 Pangandaran Lepas 331 Lulusan, Orang Tua Tinggalkan Jejak Kebaikan untuk Sekolah
AKP Usep Sudirman menegaskan, Polres Garut terus meningkatkan pemberantasan peredaran gelap narkotika, termasuk mengantisipasi berbagai modus baru yang digunakan pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi Polri dan masyarakat menjadi kunci mewujudkan Garut yang aman dan bebas narkoba,” pungkasnya.

