Lebih lanjut, Kabid Dendi memaparkan setelah panitia Pilkades tingkat desa terbentuk, mereka akan menyusun kebutuhan operasional hingga proses pelantikan kepala desa terpilih.
“Setelah panitia Pilkades di tingkat desa terbentuk, mereka memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kebutuhan operasional. Kebutuhan ini mencakup seluruh proses hingga kepala desa terpilih resmi dilantik, memastikan kelancaran setiap tahapan,” katanya.
Sebagian besar desa yang akan menggelar Pilkades berada di wilayah selatan Cianjur, meliputi Kecamatan Naringgul, Tanggeung, Agrabinta, Sindangbarang, Cidaun, Cijati, Cibinong, Leles, Campaka, dan Campakamulya. Selain itu, sejumlah desa di wilayah utara Cianjur juga akan mengikuti Pilkades Digital 2026.
Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Oktober 2026, sementara pelantikan kepala desa terpilih direncanakan pada Desember 2026. Sistem digital diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses demokrasi di tingkat desa.

