Pewarta: H Amir.
Kota Tasik,Hallo Berita Online.Com- Keberadaan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya yang selama ini memakai aset Kabupaten Tasikmalaya dan di Tahun 2026 ini telah habis masa berlaku pemakaiannya, maka kami atas nama Pemerintah Kota Tasikmalaya menerima hangat kunjungan silaturahmi dari KPU.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian Wali Kota Tasikmalaya, Rd Diky Candranegara ke awak media usai terima kunjungan silaturahmi di ruang kerjanya, Selasa (26/05/2026).
Kalau untuk sewa Goverment To Goverment (G to G) saya harus lihat dulu di bagian hukum, boleh tidak sewa kalaupun dibayarkan oleh Pemkot misalnya tapi kan takutnya tidak boleh, ini perlu dikaji dulu. Harus ada komunikasi dengan pimpinan, rapat pimpinan antara pak Wali Kota dan pak Bupati Tasikmalaya soal hal ini.
Menurut keinginan yang didengar dari pertemuan ini kalah KPU masih betah di tempat yang lama, hanya caranya harus seperti apa, yang jelas kalau sewa takutnya tidak G to G, makanya mungkin harus ada dorongan tetap komunikasi dengan pihak Kabupaten kalau perlu di mediasi pihak Provinsi
Dengan kondisi anggaran seperti ini bagaimana kalau misalnya ada pengecualian KPU menempati tempat yang lama sampai batas kapan, atau solusi berikutnya kalau memang ada dana harus membikin dulu Detail Engineering Design (DED), karena sudah memiliki tanah di Cibeureum sebelum pembangunan
Sebenarnya, lahan untuk pembangunan Kantor KPU Kota Tasikmalaya sudah tersedia di wilayah Cibeureum. Akan tetapi, pembangunan gedung baru dinilai belum memungkinkan di tengah keterbatasan anggaran yang sedang dihadapi pemerintah daerah.
Tanah untuk kantor KPU sebenarnya sudah ada di wilayah Cibeureum. Namun jika dilakukan pembangunan pun tidak memungkinkan karena di tengah keterbatasan anggaran saat ini yang sedang tidak baik-baik saja.

