Polres Pangandaran Bedah Regulasi Anti-Korupsi di Hadapan 420 Pengelola Keuangan Kemenag

– Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)

– Penghulu dan Penyuluh ASN (PNS & PPPK)

– Kepala RA serta Kepala Madrasah Negeri dan Swasta (MI, MTs, MA)

– Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) MTsN dan MAN

– Bendahara RA, MI, MTs, dan MA (Negeri & Swasta)

Kanit Tipidkor Paparkan Regulasi dan 7 Bentuk Korupsi

Hadir memberikan pembekalan teknis hukum, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pangandaran, Ipda Fathul Alim, S.I.P., M.H., menggarisbawahi pentingnya pemahaman regulasi guna mengantisipasi potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana publik.

Ipda Fathul Alim menjelaskan landasan hukum utama pemberantasan korupsi di Indonesia, yakni UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001, serta penyesuaian aturan dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).

Baca Juga:Bupati H. Zukri Serahkan Bantuan Pendidikan Program Generasi Zakat Baznas Kabupaten Pelalawan Kepada 31 Mahasiswa

Secara yuridis, ia memaparkan bahwa korupsi adalah tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, serta bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ipda Fathul Alim membedah 7 bentuk tindak pidana korupsi yang wajib dihindari oleh seluruh pengelola keuangan:

– Merugikan Keuangan Negara

– Suap-Menyuap

– Penggelapan dalam Jabatan

– Pemerasan

– Perbuatan Curang

– Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *