– Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
– Penghulu dan Penyuluh ASN (PNS & PPPK)
– Kepala RA serta Kepala Madrasah Negeri dan Swasta (MI, MTs, MA)
– Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) MTsN dan MAN
– Bendahara RA, MI, MTs, dan MA (Negeri & Swasta)
Kanit Tipidkor Paparkan Regulasi dan 7 Bentuk Korupsi
Hadir memberikan pembekalan teknis hukum, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pangandaran, Ipda Fathul Alim, S.I.P., M.H., menggarisbawahi pentingnya pemahaman regulasi guna mengantisipasi potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana publik.
Ipda Fathul Alim menjelaskan landasan hukum utama pemberantasan korupsi di Indonesia, yakni UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001, serta penyesuaian aturan dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
Secara yuridis, ia memaparkan bahwa korupsi adalah tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, serta bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ipda Fathul Alim membedah 7 bentuk tindak pidana korupsi yang wajib dihindari oleh seluruh pengelola keuangan:
– Merugikan Keuangan Negara
– Suap-Menyuap
– Penggelapan dalam Jabatan
– Pemerasan
– Perbuatan Curang
– Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).

