Selain melakukan penyitaan barang bukti, petugas juga memberikan imbauan kepada penjual agar tidak kembali mengedarkan minuman keras serta menyampaikan edukasi terkait bahaya konsumsi miras oplosan bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Purwakarta akan berkoordinasi dengan Sat Samapta untuk pelaksanaan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini menegaskan bahwa pemberantasan peredaran miras menjadi salah satu komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
Baca Juga:Bagikan Dividen 329,3 M, Solusi Bangun Indonesia Lanjutkan Transformasi Bisnis
“Minuman keras oplosan sangat berbahaya karena tidak memiliki standar keamanan dan dapat mengancam keselamatan jiwa. Selain itu, peredaran miras juga sering menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas,” ujar IPTU Tini Yutini.
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras ilegal.
“Kami berharap masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan diri dan lingkungan sekitar. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal maupun aktivitas yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

