Polsek Gunung Megang Ungkap Kepemilikan Senpi Rakitan Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankan

Pewarta:Kalvin.

Muara Enim,Hallo Berita Online.Com-
Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Megang berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin dan mengamankan seorang warga yang kedapatan membawa senjata api rakitan laras pendek.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin, S.H., M.H.,menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat terkait adanya seorang warga yang diduga memiliki senjata api rakitan.

“Berawal dari informasi masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 16.11 WIB, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dedi Irma, S.H. berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZ (26), warga Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, yang kedapatan membawa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek,” ujar AKP KMS Erwin.

Baca Juga:Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Purwakarta Gelar Bhakti Kesehatan Gratis untuk Personel dan Pengemudi Ojol

Penangkapan dilakukan di depan Alfamart Desa Ujan Mas Baru. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek yang selanjutnya diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *