Aksi lapangan ini melibatkan kekuatan penuh dari tim lintas instansi. Personel yang turun terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindag, DPM-PTSP, dan Inspektorat. Tak hanya dari unsur pemerintah, Satgas ini juga diperkuat oleh personel Tipiter Polresta Pekanbaru serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk memastikan pengawasan dari sisi hukum.
Berdasarkan pantauan langsung pada tiga gudang distributor yang didatangi, tim belum menemukan adanya indikasi praktik penimbunan barang secara ilegal. Meski ketersediaan minyak goreng merek komersial lainnya terpantau sangat aman dan mencukupi, khusus untuk stok fisik Minyakita memang ditemukan mengalami kekosongan pasokan di gudang-gudang tersebut.
Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru, Dinal Husna, memberikan penjelasan teknis mengenai peta distribusi di wilayahnya. Merujuk pada data aplikasi Simirah, terdapat total delapan distributor tingkat dua yang beroperasi di wilayah Pekanbaru untuk menyalurkan minyak goreng bersubsidi.
“Kita lakukan pengecekan dengan mengambil sampel pada dua distributor resmi terlebih dahulu untuk memvalidasi data alur barang. Pengawasan dari Satgas Saber Pangan tidak akan berhenti di tingkat gudang distributor saja, melainkan akan terus berlanjut ke tingkat toko pengecer guna memastikan tidak ada permainan harga di lapangan dan pedagang tetap mematuhi regulasi,” tutup Dinal Husna.(Sumber Media Center Riau)

