Dikatakannya,saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Baca Juga;Dampingi KDM ke Yogyakarta, Bupati Purwakarta Om Zein Perbaiki Gerbang Asrama Mahasiswa
“Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku dan memburu satu tersangka lainnya yang masih buron,”ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Januar menyampaikan atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor,”ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela.

