Pewarta:Yandi.
Subang,Hallo Berita Online.Com- Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR NKRI Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Kabupaten Subang mengawal terus bapak Rosadi RT 02 RW 01 dusun Pulo, perihal adanya dugaan kebohongan salah satu oknum istri yang menyatakan suami nya telah meninggal dunia hanya untuk memuluskan keberangkatannya ke luar negeri.
Menjadi sorotan utama hal ini salah satu oknum pejabat kepala desa dan Kasipem Desa Pabuaran, kecamatan Pabuaran, kabupaten Subang, ikut menandatangani dokumen keterangan palsu tersebut diketahui disetujui oleh pejabat desa berwenang yaitu diduga ditanda tangani oleh kepala desa atau kasipem desa pabuaran.
Sikap ceroboh dan kurang teliti dalam memverifikasi kebenaran data sebelum memberikan persetujuan atau tanda tangan adalah kesalahan mendasar yang tidak seharusnya terjadi.Sebagai pejabat yang memegang amanah pelayanan publik, seharusnya kasi pemerintahan sangat berhati-hati,cermat dan memastikan setiap keterangan yang masuk benar-benar sesuai fakta dilapangan sebelum memberikan pengesahan.
Hal yang paling penting untuk disampaikan adalah dokumen tersebut menggunakan kop surat resmi serta cap/stempel dinas pemerintahan desa Pabuaran, mengandung makna hukum bahwa isi dokumen telah di verifikasi, disetujui dan menjadi tanggung jawab administrasi pemerintahan desa sepenuhnya.
Secara aturan dan tanggung jawab administrasi pemerintahan desa Pabuaran wajib bertanggung jawab penuh atas segala akibat hukum yang timbul dari diterbitkannya dokumen yang memuat kebohongan tersebut.
Perbuatan membuat keterangan palsu,serta mengesahkan dokumen yang bertentangan dengan fakta nyata merupakan pelanggaran berat.

