Hal ini tidak hanya merugikan hak-hak warga yang statusnya dimanipulasi, tetapi juga sangat merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan desa,serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana dan undang-undang Administrasi kependudukan.
Baca Juga:Polres Purwakarta Hadiri Kick Off SPMB 2026, Dukung Pendidikan Berkualitas dan Transparan di Jabar
Saat di temui awak media ini,ketua DPD LASKAR NKRI kabupaten Subang,kami menyesalkan terjadinya kejadian ini dan menegaskan bahwa Masalah ini sedang ditangani serius apalagi sudah buka laporan ke Satreskrim polres Subang dan sudah tahap pemeriksaan saksi-saksi.
“Kami Laskar NKRI DPD Subang akan terus mengawal dan menelusuri secara mendalam proses pembuatan persetujuan serta motif dibalik diterbitkannya dokumen yang keliru tersebut,”katanya kepada wartawan Rabu ( 20/05/2026 ).
Anton Nugraha meminta kepada APH untuk memproses para pihak untuk agar mempertanggung jawabankan baik secara administratif maupun hukum bagi pihak pembuat keterangan palsu maupun pihak pejabat desa yang terbukti lalai atau menyalahgunakan wewenang dalam memberikan persetujuan dan tanda tangan tersebut.
“Agar kepastian hukumnya jelas terang benderang dan kejadian ini tidak terulang kembali,”tegas Anton Nugraha Ketua DPD LASKAR NKRI Kabupaten Subang.

