Soal Transpransi Hukum, KMP Purwakarta: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Unsur Pidana

Tuntutan Enam Poin dan Tenggat Waktu
Sedikitnya ada enam tuntutan utama yang diajukan KMP, di antaranya permintaan ketegasan status hukum perkara, transparansi hasil gelar perkara, hingga mekanisme hukum pengembalian uang ke kas negara sesuai UU Perbendaharaan Negara.

Baca Juga:Investasi Global Masuk Subang, Sekda Sebut Groundbreaking Titik Awal Industri Masa Depan

KMP memberikan tenggat waktu 7 hari kerja bagi Kejari Purwakarta untuk memberikan jawaban tertulis. “Jika tidak ada kepastian, kami akan mengambil langkah konstitusional mulai dari laporan ke Jamwas Kejaksaan RI, Komisi Kejaksaan, Ombudsman, hingga opsi praperadilan,” tegas perwakilan KMP.

Dukungan Elemen Kontrol Sosial
Menanggapi dinamika ini, Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional Purwakarta, Yosep Hamdi, turut memberikan pandangannya.

Ia menekankan bahwa sinergi antara laporan masyarakat dan respons cepat Aparat Penegak Hukum (APH) sangat krusial bagi kemajuan daerah.

“Sebagai warga yang mencintai Purwakarta, adalah tanggung jawab moral kita bersama untuk mengawal keuangan negara yang bersumber dari pajak rakyat. Sinergi ini merupakan kunci integrasi pembangunan,” ujar Yosep.

Ia menambahkan bahwa transparansi dan profesionalisme APH dalam menangani indikasi korupsi adalah pondasi utama dalam melindungi hak-hak warga negara.

Baca Juga:Tekankan Kolaborasi dan Peran Masyarakat, Bupati Ciamis Buka Musrenbang RKPD 2027

“Kecepatan dan kejelasan penanganan perkara adalah instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait surat keberatan terbaru dari KMP tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *