Soal Transpransi Hukum, KMP Purwakarta: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Unsur Pidana

Pewarta: Usup Supriatna

Purwakarta,Hallo Berita Online.Com- Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi melayangkan surat keberatan dan permintaan sikap hukum tegas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jumat (24/4/2026).

Langkah ini merupakan respons atas penanganan dugaan penyimpangan dana desa yang dinilai tidak menyentuh substansi perkara.KMP memandang status hukum penanganan perkara oleh Kejari Purwakarta saat ini berada dalam kondisi “abu-abu”. Pasalnya, kasus tersebut belum berlanjut ke tahap penyidikan namun tidak pula dihentikan melalui prosedur hukum yang jelas.

Bantah Dalil Administratif Dalam surat nomor 0251/KMP/PWK/IV/2025, KMP secara tegas menyanggah argumen Kejari yang menyebut perkara tersebut selesai.

Secara administratif melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) karena adanya pengembalian uang dari pihak pemerintah desa.

Baca Juga:Mahasiswa USB YPKP Bandung Raih Juara 1 LKCT Nasional di Universitas Udayana Bali

“Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Hal ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 4 UU Tipikor dan diperkuat oleh Surat Edaran Jaksa Agung,” tulis KMP dalam poin keberatannya.

Menurut mereka, adanya pengembalian dana justru menjadi indikasi awal adanya peristiwa pidana yang seharusnya diuji di tahap penyidikan, bukan menjadi alasan penghentian.Soroti Kontradiksi Informasi dan Akuntabilitas.

KMP juga menyoroti simpang siur informasi mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Meskipun Kejari menyatakan tidak pernah mengeluarkan SP3, informasi yang beredar di publik mengesankan perkara tersebut telah dihentikan.

“Masyarakat membutuhkan klarifikasi resmi. Ketidakjelasan ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap akuntabilitas penegakan hukum di Purwakarta,” lanjut pernyataan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *