Karena data-data tersebut tidak bisa hanya kata-kata harus, dengan bukti-bukti yang nyata melalui surat resmi. Kami ingin BBWS, BPN dapat mengeluarkan data-data.
Karena dasar pembangunan, turunnya izin itu adalah dasar dari berita acara atau dari sertifikat. Semuanya kalau sertifikat sudah A semuanya A. Kalau bicara B ya B ke bawahnya juga. Karena izin itu mengikuti data-data yang ada di sertifikat.
Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya akan bersurat ke BPN dan ke BBWS meminta penjelasan-penjelasan untuk membuktikan bahwa selokan itu ada, “jelas Anang.
Sementara, Ketua DPR GIBAS Kota Tasikmalaya Agus Ridwan mengatakan kegiatan audien ini sudah kegiatan yang ketiga kalinya, dan di setiap kegiatan audien selalu tidak ada titik temu.
Baca Juga:Suasana Hangat dan Penuh Keakraban, Bupati dan Wabup Pelalawan Sambut Kunker Danrem 031/Wira Bima
“Kami tidak menginginkan perwakilan dari pihak pengembang, yang kami butuhkan itu pihak pengembang dapat langsung hadir di audiensi ini, baru clear, percuma kalau yang hadir di audien hanya perwakilan tidak akan ada keberesan, ” pungkasnya.

