Usai Lantik Pejabat, Bupati Subang Didampingi Sekda Rencana di Subang Akan Segera Bangun MALL

“Yang jelas saya pastikan tidak akan menggunakan aset Pemda untuk diagunkan ke bank. Investor akan bertanggung jawab untuk seluruh pedagang di Pujasera sekarang. Investor akan betul-betul memberi yang terbaik,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kang Rey membeberkan 8 syarat yang Ia ajukan dan akhirnya disetujui oleh investor, yaitu:

1. Tidak boleh menggunakan modal luar harus modal pribadi:;
2. Relokasi pedagang;
3. Tenaga kerja;
4. Saham pemda harus besar;
5. Pemda harus tergabung dalam direksi di dalamnya baik lewat Pemerintah Daerah atau BUMD PT Subang Sejahtera;
6. Pengelolaan sampah;
7. Tata kota karena di depan mall harus ada pedestrian;
8. Aset Pemerintah Daerah tetap menjadi aset Pemerintah Daerah karena mall dibangun di atas tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sehingga dalam 30 tahun harus kembali ke Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.

Baca Juga:Pangandaran-CSIRT Sukses Rampungkan Uji Komunikasi Gov- CSIRT 2026

Turut hadir dalam agenda tersebut Staf Ahli Bupati, Asisten Daerah, Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *