Menurutnya, tekanan alih fungsi lahan ke sektor non-pertanian, seperti permukiman dan pembangunan infrastruktur, perlu diantisipasi secara serius agar keberadaan lahan sawah produktif tetap terjaga.
Selain menjaga keberlanjutan produksi pangan, perlindungan LP2B juga dinilai penting untuk mendukung kesejahteraan petani dan menjaga keseimbangan lingkungan.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam penetapan serta perlindungan LP2B, sehingga implementasinya dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(**)

