Namun, kami meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan capaian sudah sejalan dengan hasil pemutakhiran data wajib pajak.
Pembaruan data menjadi bagian dari strategi ekstensifikasi pajak agar objek pajak baru yang sebelumnya belum terdata dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Ini kan model dari esentifikasi Pendapatan asli daerah, wajib pajaknya di update di mutakhir kan sehingga pajak bisa kita raih dari yang sebelumnya belum menjadi wajib pajak,”katanya.
Menurutnya,kemudian tentang retribusi, kita mengubah budaya yang ada,realisasinya yang masih berada di kisaran 22 persen dinilai menjadi tantangan karena pemerintah sedang mengubah pola dan budaya pembayaran retribusi di masyarakat.
Berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari digitalisasi pembayaran parkir, pemetaan potensi melalui CCTV, penerapan e-retribusi di pasar, hingga penguatan kerja sama dengan daerah lain untuk pengembangan sistem informasi pelayanan.
“Retribusi ini tantangannya luar biasa karena kita sedang mengubah budaya. Digitalisasi terus kita dorong agar pengelolaannya semakin transparan dan optimal,”terangnya.

