Pewarta: Usup Supriatna.
Purwakarta,Hallo Berita Online.Com- Polres Purwakarta melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Senin, 29 Desember 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Apel Polres Purwakarta sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin, hukum, serta menjaga kehormatan dan marwah organisasi.
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya ini merupakan langkah tegas namun berat yang harus diambil oleh institusi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran serius dan tidak dapat lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.
Dalam upacara tersebut, sebanyak lima personel Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Polda Jawa Barat.
Kelima masing-masing berinisial Bripka AS, Bripka DA, Bripka GS, Brigadir AF dan Brigadir HL.
Pemberhentian tersebut terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 dan 1 Januari 2026, sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menegaskan bahwa Upacara PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga kehormatan dan integritas organisasi.

