Disdik Riau Keluarkan SE Larang Sekolah Negeri-Swasta Tahan Ijazah Siswa

Pewarta:Dede.

Riau,Hallo Berita Online.Com-Disdik Riau secara resmi, Rabu (15/4) mengeluarkan surat edaran (SE) melarang seluruh sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor B/14/100.3.4/DISDIK/2026 yang ditandatangani Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, dan ditujukan kepada seluruh kepala sekolah di Provinsi Riau.

Baca Juga:Sekdis Porabudpar Kota Tasikmalaya Terapkan CFD, Hadiri Kegiatan Hari Seni Dunia Dengan Bersepeda

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa setiap peserta didik yang telah dinyatakan lulus berhak menerima ijazah sebagai dokumen resmi negara yang menjadi bukti kelulusan mereka.

“Sekolah tidak dibenarkan menahan atau tidak menyerahkan ijazah kepada peserta didik dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan, sumbangan komite, maupun kewajiban administrasi lainnya,” tegas Erisman.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 12 ayat (1) huruf b yang menyebutkan bahwa peserta didik berhak mendapatkan layanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya, serta Pasal 61 yang menegaskan hak memperoleh ijazah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *