Pewarta:H Amir.
Kota Tasik, Hallo Berita Online.Com- Restrukturisasi organisasi acapkali di lakukan Oleh Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan fungsi dan jalannya organisasi.
Tidak efektif dan efisiennya organisasi perangkat daerah masih menjadi masalah utama dalam pentaan struktur organisasi Pemerintah.
Permasalahan khas organisasi seperti inkonsistensi, tupoksi, underload, overload, overlapping dan lainnya mengharuskan Pemerintah Daerah merestrukturisasi organisasi agar tujuan utama organisasi dapat berjalan semestinya.
Hal tersebut disampaikan Sektetaris Pembahas Rancangan Peraturan Daerah dan juga sebagai anggota Komisi 1 DPRD Kota Tasikmalaya, Dede, S.IP saat penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah No 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Peraturan daerah di Rapat Paripurna yang diadakan di ruang rapat paripurna, Jum’at (17/04/26).
Baca Juga:Wahyudi Hartono Kades Karangmulya Jamanis Serahkan Uang Insentif Kepada 22 Anggota Linmas
Restrukturisasi organisasi perangkat daerah tersebut bertujuan agar organisasi perangkat daerah Kota Tasikmalaya dapat lebih efektif dan efisien, terutama terkait pengggunaan anggaran dan pelayanan publik.
Atas penunjukan dalam rapat Badan Musyawarah, BAPEMPERDA, DPRD Kota Tasikmalaya melanjutkan pembahasan Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah no 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Adapun substansi perubahan yang telah di lakukan pembahasan dapat di sampaikan sebagai berikut :
a. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang bergabung Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Pemukiman, yang akan menyelesaikan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman serta pertanahan.
Baca Juga:Gatur Lalin Pagi Polsek Kiarapedes, Wujud Nyata Pelayanan Prima Polres Purwakarta untuk Masyarakat
b. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak didistribusikan urusan pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana ke Dinas Kesehatan sehingga menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana serta urusan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ke Dinas Sosial menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
c.Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah berubah nomenklatur menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah:
d. Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan Dan Pariwisata berubah Nomenklatur menjadi Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudyaan Dan Pariwisata;
E. Dinas Perpusatakaan Dan Kearsipan Daerah berubah Nomenklatur menjadi Dinas Perpusatakaan Dan Arsip:
Baca Juga:Tarawih Keliling Pamungkas, Bupati Herdiat Sunarya Ajak Masyarakat Ciamis Perkuat Kebersamaan
f. Dinas Tenaga Kerja Berubah Nomenklatur Menjadi Dinas Ketenagakerjaan;
G. Perubahan Tipelogi Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik yang sebelumnya Tipe C menjadi Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Dengan Tipe A.

