Rapat Paripurna,Komisi 1 DPRD Kota Tasikmalaya Dede Beberapa Catatan yang Menjadi Perhatian Khusus Bagi Pemkot Tasikmalaya

H. Perubahan Tipelogi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan Klasifikasi A Berubah menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dengan Tipe Α.

Bapemperda bersama Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menyelesaikan pembahasan dengan ditandatanganinya Berita Acara Hasil Pembahasan Terhadap Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pada Tanggal 28 Februari 2026.

Selanjutnya Pemerintah Kota Tasikmalaya telah mengajukan persetujuan ke Gubernur Jawa Barat melalui Surat 000.8.1.2/330/Org Perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.

Atas Surat Dari Pemerintah Kota Tasikmalaya tersebut telah diterima Surat dari Gubernur Jawa Barat Nomor 1904/Ot.03/Org pada tanggal 13 Maret 2026 Hal Rekomendasi Usulan Penataan Kelembagaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya yang pada intinya menyatakan bahwa sesuai dengan hasil kajian biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, usulan penataan perangkat daerah Di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya Direkomendasikan.

Perlu kami sampaikan juga beberapa catatan yang kami harap menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya yaitu :

Baca Juga:Wawalkota Tasikmalaya, Diky Chandra, Hadiri Penguatan Kapasitas HAM Bagi ASN di Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya 

– Kami mendorong Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk segera menyusun langkah-langkah strategis dalam mempersiapkan transisi penataan perangkat daerah secara menyeluruh, yang mencakup penataan aset, penyesuaian anggaran, integrasi dokumen,perencanaan, serta Plpenempatan Sumber Daya Manusia secara proporsional dan berbasis kebutuhan organisasi.

– kami mendorong percepatan penyusunan dan pembahasan Peraturan Wali Kota terkait susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dilakukan secara komprehensif dengan tetap mengacu pada rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, agar seluruh proses Perencanaan Pembangunan Daerah, khususnya penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027, telah sepenuhnya mengacu pada struktur perangkat daerah yang baru dalam rangka menjaga konsistensi dengan siklus penyusunan APBD.

– Kami mendorong Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk melakukan penataan beban kerja secara terukur dan memastikan kejelasan Rugas Pokok Dan Fungsi pada setiap perangkat daerah hasil penataan, guna mencegah terjadinya tumpang tndih kewenangan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penetapan indikator kinerja yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi secara berkala.

 

– Dalam aspek Sumber Daya Manusia, kami nendorong penguatan kapasitas aparatur melalui penempatan berbasis kompetensi, pengembangan keahlian, serta peningkatan profesionalisme guna mendukung kinerja organisasi yang lebih adaptif dan responsif, penerapan sistem Merit dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara yang dilakukan secara konsisten dan objektif, serta pengembangan Talent Pool sebagai Basis Manajemen Talenta untuk memastikan proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan, berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, sehigga mampu menghasilkan birokrasi yang profesional dan berintegritas.

– Kami mendorong pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi secara berkala terhadap hasil Penataan Kelembagaan, dengan pendekatan berbasis kinerja untuk memastikan bahwa penataan kelembagaan benar-benar memberikan dampak terhadap efektivitas organisasi.

– Kami juga mendorong efisiensi anggaran melalui penataan belanja organisasi yang proporsional, rasional, aan akuntabel, sehingga penggunaan sumber daya keuangan daerah dapat memberikan nilai manfaat yang optimal.

– Selanjutnya, Kami Mendorong Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Mendukung Integrasi Kerja Antar Perangkat Daerah, Termasuk Dalam Hal Pertukaran Data, Koordinasi Program, Dan Peningkatan Kualitas Layanan Berbasis Digital.

Baca Juga:Bupati Ciamis Ikuti Rakor Kesiapan Idul Fitri 1447 H, Bahas Strategi Pengamanan dan Lonjakan Arus Mudik 2026

– Καmi mendorong penyusunan langkah mitigasi risiko secara komprehensif dalam masa transisi penataan perangkat daerah, guna mengantisipasi potensi gangguan terhadap pelayanan publik, ketidaksiapan organisasi, serta kendala administratif lainnya.

– Sebagai penguatan, kami juga mendorong penyusunan peta jalan penataan kelembagaan yang memuat tahapan implementasi, target kinerja, serta indikator keberhasilan yang jelas, sehingga proses penataan dapat berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan.

– Terakhir, kami mendorong penguatan koordinasi lintas oerangkat daerah, khususnya pada perangkat daerah hasil penggabungan dan redistribusi urusan, agar integrasi program dan kegiatan dapat berjalan efektif serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah secara optimal,”paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *