Pewarta:H Amir.
Kota Tasik,Hallo Berita Online.Com-Merasa adanya ketidaksesuaian hak santunan kematian salah satu peserta yang meninggal dunia, maka puluhan massa yang tergabung dalam Jamaah Shalawat Burdah mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan yang beralamat di Jalan Ir H Djuanda, pada Senin (27/04/2026).
Koordinator aksi,Santo menjelaskan kedatangan dirinya bersama rekan-rekan dari jamaah Shalawat Burdah mendatangi Kantor BPJS ini untuk menggelar aksi damai untuk menuntut hak santunan kematian salah satu peserta yang meninggal dunia.
Kami menilai ada ketidaksesuaian, kami mendapat informasi bahwa keluarga almarhum yang seharusnya menerima, santunan sebesar Rp 42 Juta, namun hanya menerima sebesar Rp 10 juta.
“Mendapati ini, kami ke depannya akan membawa permasalahan ini ke DPRD Kota Tasikmalaya. Kami akan lakukan audiensi untuk membahas Permennaker ini. Jangan sampai aturan justru memotong hak rakyat kecil,”tegas Santo Kordinator Aksi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Dewi, menemui massa dan memberi penjelasan. Ia membenarkan bahwa manfaat Jaminan Kematian (JKM) memang sebesar Rp 42 juta. Namun ada syaratnya.
“Santunan Rp 42 juta berlaku bagi peserta yang sudah aktif minimal tiga bulan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan ini mengacu pada UU No. 40 Tahun 2024 dan Permenaker No. 1 Pasal 97A Tahun 2025,” jelas Dewi.
Dewi menambahkan, almarhum memang pernah terdaftar sebagai peserta beberapa tahun lalu. Namun kepesertaan sempat terhenti karena tidak membayar iuran.

