“Otomatis statusnya nonaktif. Sehingga santunan yang dibayarkan mengikuti ketentuan peserta nonaktif, yaitu Rp 10 juta,” katanya
Penjelasan itu tak langsung meredakan aksi. Para peserta aksi menilai dua regulasi tersebut merugikan pekerja, terutama yang iurannya sempat putus karena kondisi ekonomi. Mereka mendesak revisi UU No. 40 Tahun 2024 dan Permenaker No. 1 Pasal 97A Tahun 2025.
Aksi Jamaah Sholawat Burdah mendapat perhatian Dinas Tenaga Kerja. Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Kota Tasikmalaya, Agus Hardiman, menyatakan pihaknya menampung aspirasi masyarakat.
“Pada prinsipnya kami tampung semua masukan. Namun dalam menjalankan tugas, kami tetap mengacu pada regulasi dan aturan yang berlaku,” jelas Agus.
Ia menghimbau pekerja dan perusahaan tertib membayar iuran agar kepesertaan tetap aktif. Dengan begitu, seluruh manfaat perlindungan bisa diterima penuh saat risiko terjadi.
Baca Juga:Wabup Subang Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah
Kasus ini membuka diskusi lebih luas soal literasi jaminan sosial. Banyak pekerja belum memahami konsekuensi kepesertaan nonaktif. Di sisi lain, aturan baru soal masa aktif minimal tiga bulan untuk santunan Rp 42 juta dinilai perlu sosialisasi masif.
Hingga aksi bubar, massa berjanji akan mengawal tuntutan sampai ada perubahan regulasi. Sementara BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya berkomitmen membuka ruang dialog dengan peserta dan pemangku kepentingan.

