DPO Penipuan Lahan, Dibekuk Kejati Riau Bersama Kejari Siak di Jalan Pattimura Pekanbaru

Pewarta:Dede.

Riau,Hallo Berita Online.Com-Pelarian panjang terpidana kasus penipuan lahan, M Sofyan Sembiring, akhirnya berakhir. Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap Tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Sofyan dibekuk di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan. Ia diketahui telah buron selama kurang lebih 2,5 tahun sejak putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Siak, Heri Yulianto, mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum.

“Hari ini kami menyampaikan kabar penting terkait komitmen kami dalam penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Tim Satgas Tabur telah berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam DPO atas nama M Sofyan Sembiring,” ujar Heri.

Baca Juga:Silaturahmi Ulama/Umaro Se-Kota Tasikmalaya,Viman Alfarizi Sampaikan Beberapa Hal Terkait Pembangunan Kota Tasikmalaya

Kasus ini bermula pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. Saat itu, Sofyan menawarkan lahan seluas 30 hektare kepada korban, Edi Kurniawan Tarigan, yang kemudian berkembang menjadi kesepakatan hingga 100 hektare.

Korban pun tergiur dan secara bertahap mentransfer uang kepada pelaku dan istrinya sepanjang 2017 hingga 2019. Namun, lahan yang dijanjikan tak kunjung dimiliki.

Alih-alih mendapat lahan, korban justru menerima dokumen bermasalah. Bahkan, sebagian surat sempat diambil kembali dengan dalih pengurusan sengketa yang tak jelas.

Saat korban mencoba menguasai lahan pada 2020, lokasi tersebut ternyata telah dikuasai pihak lain lengkap dengan portal dan plang kepemilikan. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp1.125.000.000.

Baca Juga:Wabup Tasikmalaya Pimpin Apel Hari Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2026 di Desa Jayapura Kecamatan Cigalontang

Dalam proses hukum, Pengadilan Negeri (PN) Siak sempat menyatakan Sofyan lepas dari tuntutan hukum. Namun, jaksa mengajukan kasasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *