Pewarta:Iyut K.
Pangandaran,Hallo Berita Online.Com-Aparat Kepolisian bersama unsur Forkopimcam memediasi polemik dugaan penjualan tanah wakaf yang terjadi di Dusun Cikaler, Desa Kondangjajar, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Rabu (29/4/2026).
Mediasi yang berlangsung di Aula Desa Kondangjajar tersebut dihadiri Kasat Samapta Polres Pangandaran IPTU Jajat Jatnika,S.H.,Plt. Kapolsek Cijulang IPDA Oji Fauji, S.H., Kepala Desa Kondangjajar Mukarom, Babinsa Koramil Cijulang Serka Agus, serta sekitar 20 orang masyarakat Dusun Cikaler.
Pertemuan digelar sebagai upaya mencari solusi atas keluhan masyarakat terkait dugaan penjualan tanah wakaf oleh Sdr. Edi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dusun Cikaler pada tahun 2016. Warga menuntut adanya kejelasan terkait pengembalian dana sebesar Rp 248 juta yang hingga kini belum terealisasi sepenuhnya.
Baca Juga:Temu Strategis Bupati Tasikmalaya bersama Forum KWT Se-Kabupaten Tasikmalaya
Dalam mediasi tersebut, pihak desa menjelaskan bahwa sertifikat tanah milik pribadi Sdr. Edi telah dijadikan jaminan kepada pemerintah desa sebagai bentuk tanggung jawab atas permasalahan tersebut. Pemerintah desa juga mengusulkan penjadwalan ulang pembayaran kepada masyarakat.

