Pewarta:Dede.
Pelalawan,Hallo Berita Online.Com-
Bupati Pelalawan H. Zukri, bersama Wakil Bupati Pelalawan H.Husni Tamrin mengikuti launching buku panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi yang dirangkaikan dengan rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah bersama Kemendagri dan Kementrian serta Lembaga terkait lainnya, Senin (11/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti secara daring dari ruang rapat Kantor Bupati Pelalawan. Hadir juga pada kesempatan itu Ketua DPRD Pelalawan H.Syafrizal, serta Kepala OPD dilingkungan Pemkab Pelalawan.
Kegiatan yang dipusatkan di Ruang Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri itu diikuti pemerintah daerah se-Indonesia bersama kementerian dan lembaga terkait dalam rangka memperkuat pendidikan karakter antikorupsi sejak dini sekaligus menjaga stabilitas inflasi di daerah.
Baca Juga:Kang Rey Hadiri Pengukuhan ABPEDNAS Kabupaten Subang Masa Bakti 2026-2031
Turut hadir secara virtual dalam kegiatan tersebut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Ketua KPK, para gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia.
Peluncuran buku panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi mengusung tema “Pendidikan Antikorupsi sebagai Pondasi Karakter Bangsa.” Program ini merupakan bagian dari strategi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencegahan korupsi melalui penanaman nilai integritas di seluruh jenjang pendidikan.
KPK bersama Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2025 telah menyusun buku panduan pendidikan antikorupsi untuk jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA.
Buku tersebut memuat lima elemen utama, yakni ketaatan pada aturan, konsep kepemilikan, menjaga amanah, pengelolaan dilema etis, serta pembangunan budaya antikorupsi.
Selain itu, bahan ajar tersebut dirancang untuk menanamkan sembilan nilai integritas, yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras agar tumbuh secara alami dalam proses pembelajaran peserta didik.

