Bandung,Hallo Berita Online.Com- Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polrestabes Bandung menegaskan seluruh pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan.
Dalam keterangan resminya, Satpas Polrestabes Bandung memastikan bahwa biaya pengurusan SIM, baik penerbitan baru maupun perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai ilustrasi, tarif PNBP untuk pembuatan SIM C baru sebesar Rp100.000, sedangkan SIM A baru dikenakan biaya Rp120.000. Pembayaran dilakukan melalui bank atau loket resmi yang telah ditunjuk.
Baca Juga:Sportivitas Jadi Juara, Kapolres Purwakarta Padel Cup 2026 Sukses Lahirkan Atlet Terbaik
Sementara itu, biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi bukan merupakan bagian dari PNBP Polri karena dikelola oleh pihak ketiga yang telah bekerja sama secara resmi.
Satpas Polrestabes Bandung juga mengimbau masyarakat agar tidak membayar biaya di luar ketentuan resmi serta selalu meminta bukti pembayaran yang sah untuk setiap transaksi pelayanan.
Proses Penggantian SIM Hilang Tanpa Biaya Tambahan
Selain menegaskan soal biaya resmi, Satpas Polrestabes Bandung juga menjelaskan mekanisme penerbitan kembali SIM yang hilang atau rusak.
Baca Juga:Wabup Subang Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Dengarkan Pandangan Umum Terhadap 2 Raperda
Proses tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan mengharuskan adanya validasi data guna mencegah penyalahgunaan identitas.
Pengurusan dapat dilakukan di Satpas SIM Induk maupun dialihkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai bagian dari integrasi layanan untuk mengurangi antrean di kantor Satpas utama.
Dalam proses tersebut, masyarakat dipastikan tidak dikenakan biaya tambahan di luar tarif PNBP yang telah ditetapkan pemerintah.
Simulator Ujian Praktik Dipastikan Sesuai Standar
Terkait fasilitas ujian praktik SIM C, Satpas Polrestabes Bandung menegaskan bahwa simulator maupun lintasan ujian telah mengikuti standar yang ditetapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Fasilitas tersebut dirancang untuk mengukur kemampuan, refleks, serta kepatuhan calon pengemudi dalam berkendara sehingga mampu mendukung keselamatan berlalu lintas.

