Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Purwakarta Amankan Dua ABH Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Hingga Meninggal Dunia

Pewarta: Usup Supriatna.

Purwakarta,Hallo Berita Online.Com- Gerak cepat ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak peristiwa terjadi, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Sadang-Subang, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:Bupati Subang Kukuhkan 18 PNS Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrasi, Ini Nama-Namanya

Sesuai ketentuan perlindungan anak, identitas kedua ABH tidak dipublikasikan secara utuh dan hanya ditulis dengan inisial, yakni O.A. (15) dan K.R. (17), yang kini telah diamankan di Polres Purwakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula ketika ayah korban, yang saat itu sedang bekerja sebagai sopir di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, menerima kabar melalui telepon bahwa anaknya dirawat di RSUD Bayu Asih Purwakarta.

Setibanya di rumah sakit, korban diketahui mengalami luka di bagian punggung yang diduga akibat benda tajam dan dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Purwakarta.

Baca Juga:Wawalkot Tasik, Diky Chandra Hadiri Tabligh Akbar Haflah Imtihan di Purbaratu, Ini Pesannya 

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Purwakarta langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.

Pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB, atau kurang dari 24 jam setelah kejadian, Tim URC Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan kedua ABH di wilayah Kabupaten Purwakarta beserta sejumlah barang bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *