Pewarta:Iyut K.
Pangandaran,Hallo Berita Online. Com.28 – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pangandaran menyampaikan keprihatinan serius atas dua pernyataan resmi negara yang dinilai melemahkan prinsip perlindungan warga negara. Pertama, pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP)terkait kematian peserta SPPI pada tanggal 26 Juni 2026.
Kedua, pernyataan Komnas Perempuan terkait kasus penyekapan YTR di Bandung pada tanggal 23 Juni 2026 yang merupakan pernyataan awal berupa siaran pers kemudian disambung klarifikasi mengenai kategori kasus pada tanggal 26 dan 27 Juni 2026.
Aktivis PMII Pangandaran,Predi Supriadi menegaskan “Negara tidak boleh lepas tangan dengan logika teknis. Nyawa manusia harus jadi prioritas di atas definisi dan prosedur.
1. Menolak Narasi “Faktor Kesehatan”dari KSP: Itu Logika Kontradiktif. Kami mencatat pernyataan Kepala KSP Dudung Abdurachman yang menduga kematian peserta SPPI disebabkan “faktor bawaan sakit atau kondisi fisik peserta”. Pernyataan ini sangat kontradiktif dengan data resmi Kemenhan sendiri.
Fakta: Kedua almarhum, Anisa Muyassaroh dan Yonanda Muhammad Taufiq, telah dinyatakan “lulus seleksi kesehatan” dan “memenuhi syarat” untuk mengikuti Latsarmil 45 hari. Jika kemudian negara menyalahkan “kondisi fisik peserta”, maka timbul 2 pertanyaan hukum:
1. Siapa yang salah? Jika peserta sakit, berarti proses “Medical check-up” negara gagal. Ini adalah kelalaian negara, bukan kelalaian peserta.

