Direktur LBH Pro-Justitia Layangkan Surat Somasi ke PT Telkomsel Indonesia Memohon Klarifikasi Sekaligus Pihak Provider

Pewarta:Yandi.

Subang,Hallo Berita Online.Com- Syamsul Hadi, SH. (Direktur LBH Pro-Justitia). Pada tanggal 11 juni 2026 kami melayangkan surat somasi ke PT. TELKOMSEL INDONESIA yang isinya adalah memohon klarifikasi sekaligus penjelasan oleh pihak provider terkait Tower BTS yang berada di alamat tersebut.

Kami menolak perpanjangan izin operasional tower base transceiver station (BTS) yang berada di dusun Parigisari RT 004 RW 002 Desa Wanasari, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.

“Sebelum TEAM SITAC ( Site Acquisition / Site Acquisition and CONSTRUCTION) PT. Dayamitra Telekomonikasi menuntaskan apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” kata Syamsul Hadi, SH. (Direktur LBH Pro-Justitia),kepada wartawan, Kamis (25/6/2026 ).

Dijelaskan Syamsul, ada beberapa item Yang paling urgent terkait izin operasional tower BTS tersebut.

Baca Juga:Kang Rey dan Ega Anjani Meriahkan Kirab Budaya Tatar Sunda di Kota Bandung

(Pertama) : menolak perpanjangan kontrak tower BTS tersebut untuk tahun 2026 sampai dengan seterusnya sebelum provider tersebut menjalankan tahapan perpanjangan tower sesuai dengan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang kemudian diperbarui melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, (kedua) pihak provider harus merealisasikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat.

Antara lain, 1. Provider harus mengembalikan Uang yang telah dibagikan oleh pemilik lahan kepada masyarakat terkena radius Tower harus dikembalikan kepada pemilik lahan karena hal tersebut adalah tanggung jawab pihak provider.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *