Pewarta:Kiki.
Subang,Hallo Berita Online.Com – Bunda PAUD Kabupaten Subang, Ega Anjani Reynaldy, S.I.P., memimpin Rapat Bersama Pokja PAUD Kabupaten Subang dalam rangka mematangkan implementasi program Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah, bertempat di Ruang Rapat Bupati I Kantor Bupati Subang, Rabu (19/8/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Subang untuk memperkuat pemahaman dan kolaborasi lintas sektor dalam memastikan setiap anak memperoleh pendidikan prasekolah selama satu tahun sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, Heri Sopandi, S.Sos,. M.M.Pd., dalam arahannya menekankan bahwa pendidikan anak usia dini perlu diberikan sesuai dengan tahap tumbuh kembang anak.
Menurutnya, masa usia dini merupakan periode penting yang membutuhkan stimulasi melalui aktivitas bermain, interaksi, eksplorasi, serta pembelajaran yang sesuai dengan usia anak.
Ia menjelaskan, pendidikan prasekolah selama satu tahun diperlukan agar anak memiliki kesiapan fisik, sosial, emosional, motorik, bahasa, dan kognitif sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.
“Pendekatan pembelajaran pada usia dini juga perlu menghindari pemberian beban akademik yang terlalu berat dan menyesuaikan metode dengan kebutuhan perkembangan anak,”katanya.
Baca Juga:Silaturahmi Kapolres Purwakarta dengan Kajari, Perkuat Sinergi Aparat Penegak Hukum
Ia menambahkan, implementasi program tersebut membutuhkan dukungan hingga tingkat kecamatan dan desa.
“Pemerintah daerah perlu memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai pentingnya pendidikan prasekolah, sekaligus mencari solusi atas keterbatasan akses dan sarana pendidikan di sejumlah wilayah,”ungkapnya.
Ia juga mendorong pemanfaatan fasilitas yang tersedia di desa untuk mendukung penyelenggaraan layanan PAUD, khususnya di wilayah yang belum memiliki fasilitas yang memadai.
Baca Juga:Sekda Subang Kawal Kualitas Bantuan Pangan Subang Untuk 277.954 Penerima
“Upaya tersebut perlu dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, Pokja PAUD, Bunda PAUD, serta berbagai pihak terkait,” tuturnya.
Sementara itu, Bunda PAUD Kabupaten Subang, Ega Anjani Reynaldy, S.I.P., menegaskan bahwa program Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah harus dipahami sebagai upaya memenuhi hak anak untuk memperoleh kesempatan pendidikan yang layak sebelum memasuki sekolah dasar.
Menurut Ega, sosialisasi program tersebut juga perlu menyasar orang tua.
Baca Juga:Nelayan Pangandaran Datangi DKPKP, Persoalkan Kerumitan Pengurusan Barcode BBM
Hal ini penting karena masih terdapat pemahaman bahwa anak yang lebih cepat menguasai kemampuan membaca, menulis, dan berhitung merupakan indikator keberhasilan pendidikan usia dini.
“Kita mau mengubah pola pikirnya bahwa memang anak usia dini itu untuk waktunya mereka bermain, ya kan? Bukan untuk fokus belajar,” katanya.
Ega menjelaskan, PAUD tetap dapat mengenalkan konsep dasar seperti huruf dan angka, namun diberikan melalui pendekatan yang sesuai dengan karakteristik anak usia dini.

