Pewarta:Yandi.
Subang,Hallo Berita Online.Com-LSM LASKAR NKRI DPD Kabupaten Subang menyoroti dugaan pelanggaran tata tertib Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Ciruluk. Dugaan ini muncul setelah beredar foto seorang anggota rombongan pengantar calon kepala desa yang terlihat membawa senjata tajam jenis golok di area Kantor Desa Ciruluk saat proses pendaftaran calon berlangsung, Minggu (06/09/2026).
Dalam Tata Tertib Panitia Pilkades Desa Ciruluk ditegaskan:Dilarang keras membawa senjata api dan/atau senjata tajam. Hanya aparat keamanan resmi yang diperbolehkan membawa senjata di sekitar area pelaksanaan.
Selain melanggar tata tertib, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang membawa senjata penikam atau penusuk di tempat umum tanpa hak dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun. Alasan membela diri tidak dapat dijadikan pembenar.
Foto yang beredar memperlihatkan jelas golok terselip di pinggang salah satu anggota rombongan di lokasi pendaftaran. Peristiwa ini menimbulkan 3 pertanyaan mendasar:

