1.Apakah Panitia Pilkades melakukan pemeriksaan terhadap peserta yang masuk area kantor desa?
2. Mengapa senjata tajam bisa masuk ke lokasi yang seharusnya steril dan damai?
3. Apakah tindakan ini merupakan upaya intimidasi terhadap calon lain dan masyarakat?
Atas dasar itu, LSM LASKAR NKRI DPD Kabupaten Subang menuntut:
Baca Juga:Sigap Bertindak, Polisi Amankan Pria Diduga Palak Warga di Minimarket Purwakarta
1. Panitia Pilkades Desa Ciruluk segera memberikan klarifikasi publik terkait kelalaian pengawasan keamanan.
2. Aparat Penegak Hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terhadap pihak yang membawa senjata tajam.
3. Pengamanan diperketat pada seluruh tahapan Pilkades selanjutnya agar tercipta suasana aman, damai, dan transparan.
4. Seluruh calon dan pendukung agar berkompetisi secara sehat, menaati aturan, dan tidak menciptakan suasana teror maupun intimidasi.
“Pilkades adalah pesta demokrasi rakyat, bukan arena unjuk kekuatan. Senjata kita adalah kebenaran dan amanah, bukan golok. Siapa pun yang melanggar hukum harus bertanggung jawab.

