Pewarta:Anton.
Kab Tasik,Hallo Berita Online.Com-Bupati Tasikmalaya, Dr. H. Cecep Nurul Yakin, S.Pd., M.AP., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Penyelenggaraan Perdagangan menjadi Peraturan Daerah, yang digelar di Gedung DPRD Kab. Tasikmalaya, Senin (7/9/2026).
Persetujuan tersebut menjadi dasar regulasi bagi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam memperkuat tata kelola perdagangan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Dalam penjelasannya, Bupati Cecep menyampaikan bahwa penyelenggaraan perdagangan di Kabupaten Tasikmalaya membutuhkan penataan sarana perdagangan, perlindungan bagi usaha mikro dan kecil, serta pengendalian distribusi.
“Penyelenggaraan perdagangan di daerah saat ini memerlukan penataan sarana, perlindungan usaha mikro kecil, dan pengendalian distribusi guna mewujudkan iklim usaha yang kondusif, tertib, dan berdaya saing,” ujar Bupati Cecep.
Menurutnya, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perdagangan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat posisi produk lokal Kabupaten Tasikmalaya.

