Bupati Tasik Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Jadi Peraturan Daerah

“Dengan disetujuinya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan mewujudkan kepastian hukum serta iklim usaha yang kondusif,” jelasnya.

Baca Juga:Hindari Dampak Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau, Disdikpora Cianjur Perpanjang PJJ Bagi Siswa

Regulasi tersebut, kata Bupati Cecep diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal, memperluas kemitraan usaha dan akses pasar, baik di dalam maupun di luar negeri.

“Perda ini juga menjadi dasar untuk memperkuat perlindungan konsumen, tertib ukur dalam transaksi perdagangan, dan membangun sistem informasi perdagangan yang transparan, akuntabel serta terintegrasi,” imbuhnya.

Bupati Cecep berharap, regulasi tersebut dapat menjadi landasan dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang semakin tertata dan memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang.

Baca Juga:Resmi Dimulai UKW SMSI Indramayu, Ketua Ihsan Mahfudz: Dorong Pemda Alokasikan Anggaran UKW

Turut hadir dalam kegiatan ini, unsur Forkopimda Kab. Tasikmalaya, para Asisten Daerah, para Kepala SKPD, para Staf Ahli, para Camat, dan tamu undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *