Bandung,Hallo Berita Online.Com-Insiden dugaan intimidasi terhadap wartawan seusai persidangan perkara korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 29 September 2026, menuai reaksi keras dari Jurnalis Hukum Bandung (JHB).
Ketua JHB, Suyono, mengecam tindakan seorang pria yang disebut sebagai bagian dari tim pengamanan atau bodyguard Bupati Bandung Dadang Supriatna, yang diduga merampas telepon seluler wartawan saat merekam kericuhan di sekitar Pengadilan Negeri Bandung.
Insiden itu terjadi tidak lama setelah Dadang Supriatna selesai memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PT BDS. Dalam persidangan tersebut, Dadang hadir dalam kapasitasnya antara lain terkait kedudukannya sebagai pihak yang mewakili Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai pemegang saham PT BDS.
Seperti pemberitaan sebelumnya mengenai insiden tersebut, wartawan bernama Budi Ombik mengaku telepon genggam yang digunakannya merekam situasi sempat dirampas dari belakang.
Budi Ombik adalah anggota JHB yang sehari hari meliput bidang pengadilan dan kejaksaan.
Ia menyebut orang yang mengambil telepon tersebut berasal dari kelompok yang mendampingi Bupati Bandung. Di lokasi juga disebut muncul permintaan agar rekaman dihapus serta ucapan bernada ancaman terhadap orang yang mengambil gambar yang intinya akan dikejar lalu dihilangkan nyawanya.
Suyono menilai tindakan semacam itu, apabila benar dilakukan oleh orang yang menjadi bagian dari rombongan atau pengamanan pejabat publik, tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
“Ini bukan sekadar urusan HP dirampas atau wartawan dilarang mengambil gambar terlebih ada ancaman pembunuhan. Ini menyangkut kebebasan pers. Kalau ada orang yang merasa berhak merampas alat kerja wartawan, mengintimidasi, bahkan mengancam hanya karena sedang direkam di ruang publik, ini sudah keterlaluan,” kata Suyono, Rabu 30 September 2026.
Baca Juga:Video Viral Dugaan Kekerasan di Jalan, Polres Purwakarta Bergerak Tindak Lanjuti
Ia menegaskan, wartawan yang melakukan peliputan perkara di pengadilan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
Karena itu, kata Suyono, pejabat publik beserta orang-orang yang mendampinginya justru harus memberi contoh dalam menghormati kerja pers, bukan menciptakan suasana yang membuat wartawan merasa terancam.
“Bupati Bandung tidak cukup hanya mengatakan bahwa itu urusan orang per orang apabila yang bersangkutan memang bagian dari rombongan atau tim pengamanannya. Publik berhak tahu siapa orang tersebut, apa kapasitasnya, siapa yang membawanya, dan siapa yang bertanggung jawab atas tindakannya,” ujarnya.
JHB: Jangan Ada Pengawalan Pejabat Bergaya Preman
Suyono mengatakan pengamanan terhadap seorang kepala daerah tentu dapat dipahami. Namun pengamanan, menurutnya, memiliki batas yang jelas.
Pengamanan tidak berarti memberikan kewenangan kepada seseorang untuk merampas barang milik orang lain, menghapus dokumentasi, mengancam atau menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Pengamanan pejabat jangan berubah menjadi gaya premanisme. Wartawan bukan musuh pejabat. Kamera wartawan juga bukan ancaman. Kalau seseorang tidak melakukan sesuatu yang salah, kenapa harus takut direkam?” kata Suyono.
Ia menyebut sikap represif justru dapat menimbulkan pertanyaan yang lebih besar di tengah masyarakat.
Baca Juga:Disdikpora Pangandaran Gelar FTBI 2026, Bahasa Ibu Jadi Bekal Generasi Muda
Apalagi, insiden tersebut terjadi setelah persidangan perkara korupsi PT BDS yang sedang mendapat perhatian publik luas. Dadang Supriatna hadir sebagai saksi dalam perkara yang menurut dakwaan jaksa berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp128 miliar.
Dalam persidangan, Dadang menyatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci kegiatan operasional PT BDS dan menyebut operasional sehari-hari perusahaan berada pada kewenangan direksi serta komisaris.
“Bupati Harus Memberi Penjelasan Terbuka”

