Ragam  

Diduga Tidak Pahami KEJ, Banyak Oknum Wartawan mau Dijadikan Fasilitator Jatah Oleh Perusahan Ilegal

Pewarta:Roni KP.

Bandung,Hallo Berita Online.Com-Perkembangan dunia informasi sangat pesat, terutama arus informasi melalu plafon media sosial, banyak media-media baru terutama media online serta media cetak.Karena hilang aturan pemerintah yang dulu jaman orde baru karena perubahan orde baru ke masa reformasi.

Pada masa orde baru tahun 82, penerbitan perusahan media harus memiliki surat izin usaha penerbitan pres (SIUPP) bukan hanya SIUPP.Namun perusahan pun harus melengkapi dengan surat izin terbit (SIT) serta surat izin Cetak (SIC).

Peralihan rezim kekuasaan pada tahun 1997 dari orde baru ke reformasi,banyak aturan pemerintah orde baru di rubah di sesuaikan dengan reformasi diantara UU pres.

Tepatnya perubahan UU pres nomor 11 tahun 1966 tentang ketentuan pokok pres kemudian di tambah undang-undang nomor 4 tahun 1967 serta Undang undang pres nomor 21 tahun 1982.

Baca Juga:Sekda Subang Hadiri Muscab Gapensi XIII Tahun 2026, Bangun Ekosistem Kontruksi yang Berintegritas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *