HP Wartawan Dirampas Diancam Dibunuh Usai Bupati DS Bersaksi, JHB Keras: Pengamanan Pejabat Jangan Bergaya Preman

Suyono mendesak Dadang Supriatna memberikan penjelasan terbuka mengenai identitas dan status orang-orang yang mendampinginya seusai persidangan.

Menurut dia, langkah itu diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa tindakan intimidatif terhadap jurnalis dibiarkan atau bahkan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.

Baca Juga:Bupati H. Zukri Serahkan Bantuan Pendidikan Program Generasi Zakat Baznas Kabupaten Pelalawan Kepada 31 Mahasiswa

“Kalau benar pelakunya bagian dari tim pengamanan Bupati Bandung, kami meminta Bupati Dadang Supriatna jangan diam. Evaluasi orang tersebut. Berikan penjelasan kepada publik. Jangan sampai diamnya seorang kepala daerah justru ditafsirkan sebagai pembiaran terhadap tindakan intimidasi kepada wartawan,” tegasnya.

Suyono juga mengingatkan bahwa tanggung jawab seorang pemimpin tidak berhenti hanya pada perbuatan pribadinya.

Menurutnya, seorang pejabat publik juga memiliki tanggung jawab etik terhadap perilaku orang-orang yang berada dalam rombongan resmi atau menjalankan fungsi pengamanan atas namanya.

“Kami tidak menuduh Bupati memerintahkan perampasan HP itu. Tetapi kalau orang tersebut benar merupakan bagian dari tim yang dibawa dan bekerja untuk mengamankan Bupati, maka secara moral dan etik kepala daerah wajib turun tangan. Tidak bisa kemudian semuanya dilepaskan begitu saja,” katanya.

Baca Juga:H.Fadil Tokoh Desa Malasari Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, Lebarkan Jalan Secara Swadaya Sepanjang 3 KM

Formulasi itu penting karena hingga kini belum ada bukti publik yang menunjukkan Dadang Supriatna memerintahkan tindakan terhadap wartawan tersebut.

Penghalangan Kerja Jurnalistik Bisa Masuk Ranah UU Pers

JHB juga mengingatkan bahwa aktivitas mencari, memperoleh dan mendokumentasikan informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mendapat perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers pada Agustus 2026 bahkan kembali menegaskan bahwa intimidasi atau penghalangan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja pers dan dapat dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Dalam kasus lain pada Juli 2026, Dewan Pers juga mengecam tindakan meminta wartawan menghapus dokumentasi saat sedang melakukan peliputan dan mengingatkan bahwa menghalangi tugas jurnalistik bertentangan dengan UU Pers.

Baca Juga:Ketua TP PKK Kabupaten Subang Hadiri Peringatan HKG PKK ke-54 Jawa Barat

Pasal 18 ayat (1) UU Pers pada pokoknya mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Suyono mengatakan JHB akan berdiri bersama setiap wartawan yang mengalami intimidasi ketika menjalankan tugas secara profesional.

“Hari ini yang dirampas HP-nya mungkin satu wartawan. Kalau dibiarkan, besok bisa wartawan lain. Kebebasan pers tidak boleh tunduk hanya karena berhadapan dengan pejabat atau orang-orang yang merasa dekat dengan kekuasaan,” tegasnya.

JHB Minta Insiden Diusut, Bukan Ditutup-tutupi

Baca Juga:Haornas Ke-43 Tingkat Kabupaten Tasikmalaya, Bupati Cecep Akan Terus Dorong Masyarakat Agar Semakin Gemar Berolahraga

JHB meminta peristiwa tersebut ditelusuri secara terbuka, termasuk memastikan identitas orang yang diduga merampas telepon wartawan dan hubungan yang bersangkutan dengan rombongan Bupati Bandung.

Suyono juga meminta pihak-pihak yang memiliki rekaman peristiwa tersebut menjaga dokumentasi asli sebagai bagian dari bahan verifikasi apabila persoalan itu berlanjut ke Dewan Pers maupun proses hukum.

“Jangan intimidasi wartawan, jangan rampas alat kerjanya, dan jangan paksa wartawan menghapus gambar. Kalau merasa pemberitaan tidak benar, tersedia hak jawab dan hak koreksi. Negara ini punya hukum, bukan hukum siapa yang paling kuat,” katanya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *