Bandung, Hallo Berita Online.Com-Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. hadir sebagai keynote speaker sekaligus pembuka acara pada seminar bertema ”Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana” yang bertempat di Aula Lt. 8 Universitas Pasundan Kampus II Kota Bandung (25/08/25).
Bertindak sebagai narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Mohamad Eka Kartika, E.M., S.H., M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasundan Prof. Anthon Eddy Susanto, S.H., M.Hum dan di moderatori oleh Dosen Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Pasunda Dr. Maman Budiman, S.H., M.H.
Seminar ini dihadiri oleh Rektor Universitas Pasundan Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc. beserta jajaran, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Jefferdian, S.H., M.H., para Asisten, Koordinator dan Kabag TU pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat, Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1a Khusus Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H. beserta jajaran dan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Rendra Yozar Dharma Putra, S.H., M.H. beserta jajaran serta para Pejabat Eselon IV dan V pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, para Dosen Fakultas Hukum, Advokat dan Mahasiswa.
Seminar ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai strategi penanganan perkara pidana melalui pendekatan modern berbasis pelacakan aset (follow the asset) dan aliran dana (follow the money). Penerapan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dibahas sebagai instrumen alternatif yang dapat mendorong efektivitas penegakan hukum, sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara secara optimal.