Pemdes Sukamenak Pecat Oknum Perangkat Desa Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kab Tasik,Hallo Berita Online.Com-
Pemerintah Desa Sukamenak, Kecamatan Sukaresik, bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum perangkat desa sekaligus guru ngaji.

Kepala Desa Sukamenak, H. Undang Nuryadi, S.IP.,menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan pelaku secara tidak hormat.

“Begitu laporan masuk dan hasil koordinasi dengan pihak kecamatan serta unsur terkait memastikan oknum tersebut sebagai pelaku, kami langsung memberhentikannya,”ungkap H. Undang Nuryadi, S.IP. Jumat (12/09/2025)

Baca Juga:Kemeriahan Pesta Rakyat Mangkubumi, HUT RI Ke-80, Maulid Nabi dan Sambut Hari Jadi Kota Tasik Ke-24

Ia menambahkan, pemerintah desa mendukung proses hukum yang tengah berjalan serta berharap kasus serupa tidak terulang. “Kami mengutuk keras perbuatan ini dan mendukung langkah aparat penegak hukum untuk memproses pelaku sesuai aturan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *