Tingkat Kasasi MA, Pemkab Purwakarta Menangkan Sengketa Lahan SMPN 1 Babakancikao

Pewarta: Usup Supriatna.

Purwakarta,Hallo Berita Online. Com- Pemerintah Kabupaten Purwakarta, akhirnya dapat mengakhiri masa kegelisahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Sengketa lahan SMP N 1 Babakancikao, yang melibatkan Pemkab dengan 12 ahli waris Kartim bin Saipan, telah dimenangkan secara resmi di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi dengan nomor registrasi 4763K/PDT/2025 dibacakan oleh Mahkamah Agung pada hari Rabu, 12 November 2025. Putusan ini membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Purwakarta (10 Maret 2025) dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat (21 Mei 2025) yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menyampaikan bahwa kemenangan ini menandai berakhirnya ketidakpastian yang telah lama mempengaruhi kegiatan belajar mengajar di sekolah, kinerja tenaga pengajar, serta ketenangan para orang tua siswa.

Baca Juga:Hadiri Aksi Bela Palestina dan Konser Amal, Kang Akur:Tegaskan Persoalan Palestina Bukan Isu Agama, Melainkan Kemanusiaan

“Permasalahan gugatan ini telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang. Sejak awal, kita mengalami kekalahan, yang kemudian berlanjut di tingkat banding. Namun, berkat rahmat Tuhan, selama masa kepemimpinan saya, kita mengajukan kasasi dan berhasil memenangkan perkara ini, “ujar Binzein saat melakukan kunjungan ke SMP N 1 Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada hari Minggu, 16 Movember 2025.

Om Zein menambahkan bahwa seluruh pihak terkait telah merasakan dampak dari ketidakpastian hukum ini. “Orang tua murid merasa cemas, pihak sekolah merasa khawatir, para siswa merasa gelisah, dan pemerintah daerah pun turut merasakan hal yang sama dalam menantikan kepastian hukum. Kini kita semua dapat merasa tenang dan bersyukur, “tuturnya.

Menurut pandangan Bupati, kemenangan Pemkab didasarkan pada pertimbangan majelis hakim yang berpendapat bahwa fakta-fakta hukum yang ada lebih berpihak kepada pemerintah daerah. “Negara kita adalah negara hukum. Hakim akan berpihak pada kebenaran yang sesungguhnya. Dan dalam kasus ini, lahan tersebut secara sah merupakan milik kita, “ujarnya.

Baca Juga:Satpol PP-Damkar Cianjur di Bantu Polres dan Kodim, Tertipkan PKL sekitar Bomero Citywalk

Om Zein juga menekankan bahwa kemenangan ini menjadi momentum penting untuk melakukan pemahaman terhadap seluruh administrasi aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *