Anggota Komisi I DPRD Kota Tasik Aceng SH, Terpilih Ketua Badan Kehormatan DPRD Periode 2025-2029

Baca Juga:Fikom Unpad dan IKA Fikom Unpad Menggelar “Bandung Communication Run 2025” dengan Kategori Umum dan Disabilitas

Menurutnya, salah satu bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian BK adalah masalah disiplin kerja. Anggota DPRD yang tidak hadir dalam sidang selama lima hingga enam kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas dapat dikenai sanksi, bahkan hingga pemberhentian.

Kami akan bekerja sama dengan seluruh fraksi untuk menjaga kedisiplinan dan integritas anggota DPRDm

Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk memimpin Badan Kehormatan.

“Amanah ini akan saya jalankan sebaik mungkin demi meningkatkan kualitas dan kepercayaan publik terhadap DPRD Kota Tasikmalaya,”tutur Aceng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *