Menurutnya, salah satu bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian BK adalah masalah disiplin kerja. Anggota DPRD yang tidak hadir dalam sidang selama lima hingga enam kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas dapat dikenai sanksi, bahkan hingga pemberhentian.
Kami akan bekerja sama dengan seluruh fraksi untuk menjaga kedisiplinan dan integritas anggota DPRDm
Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk memimpin Badan Kehormatan.
“Amanah ini akan saya jalankan sebaik mungkin demi meningkatkan kualitas dan kepercayaan publik terhadap DPRD Kota Tasikmalaya,”tutur Aceng.

