Pewarta:Dede.
Pelalawan,Hallo Berita Online.Com-
Bupati Pelalawan H. Zukri, SM.,MM memimpin Rapat Satuan Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan membahas penyelesaian konflik agraria antara PT. THIP dengan masyarakat Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, di Ruang Rapat Kantor Bupati Pelalawan, Rabu (2/9/2026).
Rapat dihadiri Asisten I Setda Pelalawan, Wakapolres Pelalawan, Pabung Kodim 0313/KPR, perwakilan Kejaksaan Negeri Pelalawan, manajemen PT THIP, Camat Teluk Meranti, Kepala Desa Pulau Muda, Kepala Dinas Perkebunan, perwakilan Kanwil BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Aliansi Masyarakat serta pihak terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk menyelesaikan persoalan agraria secara objektif, adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati menyampaikan bahwa terdapat tuntutan masyarakat terkait lahan seluas sekitar 294 hektare yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Selain itu, terdapat perbedaan data mengenai luasan lahan yang dikelola dengan luasan HGU yang tercatat.
“Kalau data di lapangan sekitar 8.100 hektare, sementara yang tercatat dalam HGU sekitar 5.100 hektare, tentu harus kita cek kembali. Ada selisih yang cukup besar dan ini harus dipastikan berdasarkan data resmi serta pengecekan di lapangan.” ujar Bupati.

