Bupati Pelalawan, H. Zukri Pimpin Rapat Satuan GTRA Bahas Penyelesaian Konflik Agraria Antara PT. THIP Dengan Masyarakat

Untuk memastikan persoalan tersebut, Bupati meminta dilakukan sinkronisasi data dengan dokumen HGU yang dimiliki Kanwil BPN Provinsi Riau, dilanjutkan dengan pengecekan langsung di lapangan berdasarkan data resmi Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:PGRI Pangandaran Tanamkan Makna Kemerdekaan Lewat Kreativitas Anak dan Guru

Bupati juga meminta kejelasan terkait kewajiban kemitraan atau plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar. Menurutnya, keberadaan perusahaan harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaksanaan kewajiban tersebut perlu dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika setelah dilakukan penyesuaian data dan pengecekan di lapangan ditemukan adanya lahan di luar HGU, maka lahan tersebut harus diselesaikan untuk kepentingan masyarakat sesuai aturan yang berlaku.” tegasnya.

Bupati Zukri juga menyatakan akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan pemerintah daerah apabila ditemukan persoalan terkait HGU maupun kewajiban kemitraan perusahaan. Beliau berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi, keterbukaan data dan penyelesaian secara musyawarah sehingga persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut tidak berlarut-larut serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perusahaan.

Baca Juga:Dukung Program Pemerintah, Perhutani KPH Bandung Utara Bersama BPBD Subang Laksanakan Penanaman Pohon di Lokasi Wisata Hutan 

“Pemerintah Kabupaten Pelalawan berkomitmen menyelesaikan persoalan ini dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan kepentingan masyarakat.” tutup Bupati.(Sumber Media Center Pelalawan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *