Curi 13 Tandan Sawit di Kebun PTPN IV, Pemuda 27 Tahun Diamankan Polisi

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan saat kedua pelaku kembali ke lokasi sekitar pukul 22.00 WIB untuk mengangkut hasil curian, tim patroli keamanan PTPN IV yang sebelumnya melakukan pemantauan langsung melakukan penyergapan.

“Dalam aksi tersebut, pelaku J (27) berhasil diamankan, sedangkan rekannya berinisial Y melarikan diri dan kini masih diburu petugas,” ucapnya.

Dikatakannya,motif pelaku diduga karena ingin memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual buah kelapa sawit hasil curian. Aksi tersebut dilakukan secara terencana dengan memanen, menyimpan sementara hasil panen di lokasi kebun, lalu mengangkutnya pada malam hari guna menghindari pengawasan petugas.

Baca Juga:Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II Digelar, Polres Purwakarta Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 13 tandan buah kelapa sawit, satu karung warna putih berkapasitas sekitar 50 kilogram, serta satu bilah egrek sepanjang kurang lebih empat meter yang digunakan untuk memanen buah sawit. Akibat kejadian tersebut, pihak PTPN IV mengalami kerugian sekitar Rp 808.500.,”katanya.

Saat ini penyidik Polsek Gunung Megang masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *