Baca Juga:Kajati Jabar Lantik Asisten Intelijen dan Kajari Kota Cirebon, Ini Pesanya
Ada pun nanti hasilnya seperti apa, kami tinggal menunggu perintah dari pimpinan, karena UPTD pelaksana teknis yang notabenenya untuk naikkan retribusi.
“Mudah-mudahan dengan adanya aspirasi yang disampaikan secara langsung ke UPTD menjadi suatu terobosan bagi kami mengambil kebijakan. Berapa yang harus diterapkan aturan ini, apakah ini akan tetap dilaksanakan tarif baru atau tarif lama,” ujar Deri.
Dijelaskannya,dari total pedagang, sudah sebanyak 61,2 persen sudah melakukan pembayaran dengan tarif retribusi baru. Ia merinci, retribusi awal sebesar Rp250 per meter per hari, kini naik menjadi Rp450 per meter per hari. Jika dirata-rata, beban yang ditanggung pedagang sekitar Rp2.000 per hari.
“Kami berjanji akan kembali menyampaikan keluhan dan aspirasi para pedagang hari ini kepada pimpinan. Ia berharap ada titik temu agar kebijakan yang diambil tidak semakin memberatkan pedagang,sekaligus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendapatan daerah,”ungkapnya.
Menurutnya,aksi ini menjadi cerminan keresahan pedagang pasar tradisional yang terus berjuang bertahan di tengah persaingan dan keterbatasan.
“Para pedagang berharap, pemerintah segera mengambil langkah konkret, baik dalam hal penyesuaian retribusi maupun perbaikan fasilitas, agar Pasar Cikurubuk kembali bergeliat seperti dulu,”kata Kepala UPTD Pasar, Deri Herlisana.

