Ragam  

Diduga Tidak Pahami KEJ, Banyak Oknum Wartawan mau Dijadikan Fasilitator Jatah Oleh Perusahan Ilegal

“Untuk menjadi wartawan saat itu orde baru bukan hanya cakap dalam menyajikan pemberitaan namung wartawan harus menjadi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di mana pengujian dilakukan oleh departemen penerangan pusat,” ungkap Nico Paris mantan Sekretaris PWI Cianjur periode 1996.

Sementara saat peralihan ke reformasi penerbitan media cukup dengan dasar UU Press nomor 40 tahun 1998,baik cetak maupun online, dengan ketentuan perusahan penerbitan berbadan hukum (PT, Yayasan juga Koperasi) memiliki nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta pendatan atau vererikasi Dewan Pres.

Perubahan aturan dalam penerbitan sangat longgarnya aturan setelah reformasi, akhirnya banyak oknum wartawan yang tidak memahami kode etik jurnalis, akibat rekrutmen wartawan oleh penerbit media asal-asalan,akibat banyak oknum wartawan menjadikan profesi jurnalis beking dengan bahasa halusnya kordinator jatah di perusahaan ilegal.

Oknum wartawan yang menjadi jalur kordinasi jatah dari perusahaan ilegal,mereka tampak sadar atau sama sekali tidak tahu bahwa mereka terancam pidana terutama pasal 55 ayat 1 atau pasal 56 KUHP.

Baca Juga:Sekda Subang Buka Rapat Persiapan Seleksi Penghargaan Pegawai ASN Berprestasi 2026

Selain jeratan hukum pidana oknum wartawan tersebut terkelasioikasi sudah melanggar kode etik jurnalis pasal 6,oknum wartawan tersebut telah merusak pungsi Pres yang tertuang dalam kode etik jurnalis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *